Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada
Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dengan syarat dapat memenuhi
kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi
beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan
antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari
kemiskinan. Oleh karena itu panitia pengurus PKH desa Wonosidi mengadakannya vaidasi guna benar-benarpenduduk yang mendapatkan bantuan PKH benar-benar memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku.
PKH juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium
atau Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai
Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran
di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di
fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).
Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis
Rumah Tangga menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini bertujuan untuk
mengakomodasi prinsip keluarga yaitu 1 orang tua yang memiliki tanggung
jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan
anak. Sehingga keluarga adalah unit yang relevan untuk peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar
generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam 1 rumah tangga.
PKH diberikan kepada KSM, di mana
seluruh KSM dalam 1 rumah tangga berhak menerima bantuan apabila
memenuhi kriteria kepesertaan program dan mampu memenuhi kewajibannya.
Data KSM diperoleh dari Basis Data Terpadu dan sewaktu registrasi
memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan PKH, yaitu:
- Ibu hamil/nifas/anak balita,
- Anak pra sekolah/belum masuk pendidikan dasar (usia 5-7 tahun),
- Anak sekolah SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak sekolah SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15 tahun),
- Anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bantuan uang tunai PKH diberikan kepada
ibu atau perempuan dewasa (nenek, bibi, atau kakak perempuan) yang
disebut Pengurus Keluarga. Uang yang diberikan kepada pengurus keluarga
lebih efektif meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Apabila
tidak ada perempuan dewasa dalam keluarga maka digantikan kepala
keluarga. Sebagai bukti kepesertaan PKH, KSM diberikan Kartu Peserta
PKH. Uang bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat
dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan. yappp demikian ... :)